image article
16-March-2019
BERBAHAYA! ANEKA PENYAKIT BISA DIDAPAT AKIBAT KUALITAS UDARA BURUK DALAM RUANGAN TERTUTUP

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR, FISR menjelaskan polusi udara yang terus menerus dihirup setiap waktu dapat menyebabkan kerusakan pada fungsi organ tubuh manusia.

"Polusi udara baik di dalam ruangan atau luar ruangan langsung berhubungan dengan sel paru saat menarik napas. Dari sel paru, partikel polusi itu bisa menyerang organ lainnya dalam tubuh melalui peredaran darah," kata Agus saat memaparkan hubungan polusi udara ambien dengan kesehatan dalam Seminar Kolaborasi Lintas Sektor: Menuju Udara Bersih 2030, di Jakarta. Apalagi saat ini, banyak sekali penyakit ringan sampai berat yang berhubungan dengan kualitas udara, yakni ISPA, TBC, Pneumonia, Covid-19 bahkan kanker.

Fakta lain dari statistik yakni, rata-rata orang jaman sekarang terutama yang tinggal di perkotaan, menghabiskan kira-kira 90% waktu aktifitasnya dalam ruang tertutup yakni untuk bekerja, belajar, istirahat, berdiskusi, menonton dan sebagainya. Oleh karenanya, perlu dipikirkan bagaimana menciptakan udara yang sehat sehingga kita terhindari dari penyakit berbahaya tersebut.

Dalam bahasan yang berfokus kepada kualitas udara dalam ruangan tertutup, secara ideal dapat dikaitkan dengan persyaratan kualitas udara yang baik mengacu kepada referensi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 tahun 2018 (pengawasan norma K3 lingkungan kerja menuju tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman).

Namun, secara praktis, kita dapat menciptakan udara berkualitas baik dan aman dalam ruangan tertutup. Hal sederhana misalnya, memastikan sirkulasi dan sistem udara dalam ruang sesuai standar yang dianjurkan, menjaga kebersihan benda dalam ruang bebas debu & bahan berbau berbahaya. Selain itu, dapat juga menggunakan alat disinfeksi udara dalam ruang agar udara tetap aman bagi siapapun yang ada didalam ruangan tersebut.

Banyak alat berteknologi generasi lama dan baru yang dipakai dalam ruangan, namun pertanyaannya seefektif dan seaman apa? Saat ini, WHO merekomendasikan penggunaan teknologi UltraViolet Germicidal Irradiation (UVGI) dengan panjang gelombang tertentu yang tidak menghasilkan ozon, seperti OXIRA tipe XG yang dapat dipergunakan masyarakat umum dalam ruang tertutup. Jenis alat seperti ini terbukti efektif meredam daya infeksius mikroorganisme sampai 85% bahkan lebih. Terbukti efektif karena OXIRA tipe XG ini memiliki jenis lampu UVGI yang dapat bertahan lama ketika digunakan dan stabil memancarkan gelombang 254 nanometer selama lebih dari 10.000 jam atau 416 jam setara 14 bulan non-stop yang mampu merusak DNA/RNA virus, bakteri dan jamur infeksius yang beredar dalam udara ruang tertutup.

Keamanan penggunaan OXIRA tipe XG juga diklaim sesuai dengan anjuran lembaga kesehatan dan penelitian dikarenakan pancaran sinar ultra violet tidak dibiarkan terbuka terlihat mata manusia dan sekaligus tidak menghasilkan ozon yang ditakutkan berbahaya bagi kesehatan manusia jangka panjang. 

PT Isotekindo Intertama merupakan perusahaan importir resmi dan distributor tunggal merk OXIRA yang bekerja sama dengan perusahaan manufaktur dari Australia.

Saat ini, OXIRA telah dipakai lebih dari 40 negara di seluruh dunia dengan memiliki sertifikat CE dan FCC. Beberapa test uji keefektifitas alat telah diuji di beberapa negara seperti Australia, India, Brazil dan juga di Indonesia. Hasil uji alat OXIRA tipe XG di Indonesia dilakukan di RS Persahabatan Jakarta Timur yang merupakan Rumah Sakit rujukan provinsi untuk kasus penyakit saluran pernapasan contohnya TBC dan Covid-19.

Uji alat OXIRA tipe XG dilakukan di salah satu ruang periksa poli paru RS Persahabatan berukuran 3x3x3 meter dengan pendingin udara AC split. Evaluator independen adalah dr Budi SpMK, seorang Dokter Ahli Mikrobiologi. Beliau melakukan sampling udara dengan metode swab dan pengkulturan sebelum dan sesudah pemasangan alat OXIRA tipe XG dengan berjarak waktu 24 jam. Hasil menunjukkan bahwa sebelum pemasangan lampu, jumlah koloni mikroorganisme di ruang poli paru tersebut adalah 630 CFU (Colony Form Unit) menjadi 110 CFU. Artinya dengan penggunaan OXIRA tipe XG yang digunakan bersama dengan Dokter dan pasien selama 24 jam, jumlah koloni berkurang 83%.

Konsumsi energi listrik hampir tidak signifikan membebani pengguna karena watt sangat kecil, dan juga biaya pemeliharaan alat OXIRA sangat praktis dan awet. Suara yang ditimbulkan selama penggunaan OXIRA relatif sunyi sehingga tidak mengganggu kenyamanan dalam ruang tertutup. Hal terpenting lain adalah bahwa adanya garansi alat OXIRA dari importir resmi PT Isotekindo Intertama akan menjamin penggunaan alat lebih meyakinkan pengguna.

Tag
Germisidal dan Ozonizer
Bagikan
Artikel Terkait